Pengurusan PT dan Persyaratan Yang Dibutuhkan :
1.Nama PT (Nama dalam bahasa Indonesia)
2.Kedudukan & Bidang Usaha
3.Fotocopy KTP Para pemegang saham,para Direktur & Komisaris
4.Fotocopy Data-data Perusahaan (Jika sebagian saham milik Perusahaan)
5.Susunan pengurus & pemegang saham (Minimal 2 orang ) serta komposisi saham
6.Fotocopy KK (Jika Direktur Perempuan)
7.Penentuan Jumlah Modal Dasar & Modal Disetor
8.Fotocopy NPWP pribadi penanggung jawab Perusahaan
9.Nomor telepon/fax kantor
10.Fotocopy sertifikat,Fotocopy PBB terakhir & bukti lunas (Jika milik sendiri)/Fotocopy perjanjian sewa,Fotocopy PBB & bukti lunas (Jika sewa),Fotocopy IMB , Surat Keterangan Domisili dari pengelola gedung (Jika beralamat di gedung/apartemen,Surat Keterangan RT/RW (Jika dibutuhkan)
11.Pasphoto Penanggung Jawab Perusahaan uk.3×4=3 lbr (berwarna)
12.Kantor berada diwilayah Perkantoran/Plaza/Ruko (Tidak berada di wilayah pemukiman khusus Jakarta)
Yang didapat dari pengurusan PT.
1.Bukti Pesan Nama PT
2.Akta pendirian PT
3.Surat Keterangan Domisili PT
4.NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
5.Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
6.SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
7.PKP (Pengusaha Kena Pajak)
8.TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Tahapan dalam Pendirian PT sebagai berikut:
1. Mengisi Formulir Pendirian PT yang kami berikan, isi
formulir Pendirian PT sebagai berikut :
Nama PT yang akan di pesan ke DEPKUMHAM (Nama dalam Bahasa Indonesia)
Alamat PT
No telepon perusahaan
Jumlah Modal Dasar perusahaan
Jumlah Modal Setor perusahaan
Susunan Pengurus perusahaan (Komisaris dan Direktur)
Kelas perusahan (Kecil/Menengah/Besar)
Bidang Usaha dalam SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
Bidang Usaha dalam TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
2. Mendaftarkan nama PT ke DEPKUMHAM via online oleh NOTARIS
3. Pembuatan Draft Akta Pendirian PT oleh Notaris, draft ini selayaknya di baca dan dimengerti oleh para pendiri. syarat dalam membuat akta pendirian PT adalah Foto Copy para pengurus/pendiri PT
4. Membuat Surat Domisili Perusahaan
Surat Domisili dikeluarkan oleh pihak Kelurahan dan Kecamatan sesuai domisili perusahaan. Surat Domisili ini di perlukan untuk mengurus SIUP karena komponen berkas dalam PT saling berkaitan.
5. Membuat NPWP Perusahaan
Nomor NPWP Perusahan dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan domisili perusahaan. Bagi Wajib Pajak Badan, dokumen yang diperlukan antara lain :
a.Akte Pendirian dan Perubahannya;
b.KTP yang masih berlaku sebagai penanggung jawab.
Kepada Wajib Pajak diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP diberikan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya permohonan secara lengkap.
6. Di terbitkannya SK PENGESAHAN PT oleh DEPKUMHAM yang di tandatangani oleh atas nama MENTERI HUKUM dan HAM RI
7. Surat Izin Usaha Perdagangan(SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan
Syarat SIUP :
1.Copy seluruh Akta Perusahaan, dari awal sampai akhir
2.Copy seluruh SK/Pelaporan dari Depkumham
3.Copy NPWP Perusahaan
4.Copy TDP ( Untuk perubahan / daftar ulang SIUP )
5.Copy KTP Direktur Utama
6.Copy Kartu Keluarga Direktur Utama jika Direktur Utama seorang wanita
7.ASLI Surat Keterangan Domisili Perusahaan
8.ASLI SIUP yang lama (untuk perubahan/daftar ulang SIUP)
9.Pas Photo Direktur Utama, 3×4 = 2 lbr berwarna
8. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan.
Pembuatan SIUP/TDP
Surat Izin Usaha Perdagangan(SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
URUS SIUP – SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
NOMOR : 46/M-DAG/PER/9/2009.
1. URUS SIUP PENERBITAN BARU
2. URUS SIUP PERUBAHAN GANTI DIREKTUR
3. URUS SIUP PERUBAHAN PENINGKATAN MODAL
4. URUS SIUP PERUBAHAN PINDAH ALAMAT.
Syarat SIUP :
1. Copy seluruh Akta Perusahaan, dari awal sampai akhir
2. Copy seluruh SK/Pelaporan dari Depkumham
3. Copy NPWP Perusahaan
4. Copy TDP ( Untuk perubahan / daftar ulang SIUP )
5. Copy KTP Direktur Utama
6. Copy Kartu Keluarga Direktur Utama jika Direktur Utama seorang wanita
7. ASLI Surat Keterangan Domisili Perusahaan
8. ASLI SIUP yang lama (untuk perubahan/daftar ulang SIUP)
9. Pas Photo Direktur Utama, 3×4 = 2 lbr berwarna
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Dalam menjalankan suatu usaha, wadah atau badan hukum usaha yang kita jadikan induk untuk mengelola semua kegiatan usaha kita perlu dilengkapi dengan beberapa persyaratan yang mutlak dimiliki. Salah satunya adalah mendaftarkan badan usaha kita ke Dinas Perindustrian. Setelah kita mendaftarkan badan hukum usaha yang kita miliki maka kita akan mendapat nomor Tanda Daftar Perusahaan (TDP). TDP ini dalam pengurusan dokumen atau persyaratan lain dalam berbisnis atau untuk mengurus berbagai perizinan lain selalu diperlukan.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan.
MASA BERLAKU
Tanda Daftar Perusahaan berlaku selaku 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan.
1. Copy seluruh Akta Perusahaan, mulai dari Akta Pendiriran sampai dengan Akta Perubahan terakhir
2. Copy seluruh SK/Pelaporan dari Depkumham
3. Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
4. Copy NPWP Perusahaan
5. Copy KTP Direktur Utama
6. Copy Kartu Keluarga Direktur Utama jika Direktur Utama seorang wanita
7. Copy SIUP
8. Asli TDP yang lama ( untuk perubahan/daftar ulang TDP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar